Menurut Islam, poligami bukan sunah, tapi muhabah (dibolehkan), bagi orang yang memiliki kafa'ah (kapasitas dan kapabilitas) dengan tujuan untuk mencapai keluarga sakinah. Menurut Ustadz H.M. Arifin Ilham, setidaknya ada sepuluh syarat yang harus dimiliki untuk pelaku poligami, yaitu :
- Seorang suami harus menjadi imam teladan, baik ilmu maupun keimanannya. Dia tahu peran, target, orientasi, tanggung jawab dan tujuan hidupnya.
- Keluarga harus sudah sukses dan harmonis.
- Fisik seorang suami harus prima, kuat, dan tidak memiliki problem seksual.
- Rezeki cukup. Suami tidak boleh mengganggu harta yang sudah menjadi hak isteri pertama. Adanya Isteri kedua jangan mengurangi rezeki isteri pertama.
- Memenuhi hak hukum. Pernikahan kedua harus resmi, tidak melakukan nikah sirri (rahasia). Sirri itu melanggar hak keturunan, hak waris dan hak akhlak.
- Ada izin dari orang tua kandung, karena ridha Allah ada pada ridha orang tua.
- Ada izin dari isteri pertama, untuk lebih sakinahnya keluarga yang dibangun.
- Ada izin mertua.
- Nasehat dari guru (guru spiritual / ustadz)
- Mempersaudarakan isteri.
Di samping sepuluh syarat tersebut di atas, masih ada syarat yang menentukan sebelum memutuskan untuk berpoligami, yaitu sholat istikharah untuk memohon petunjuk dan jawaban dari Allah SWT atas pilihannya untuk berpoligami.
Demikian syarat berpoligami yang juga telah dipraktekkan oleh Ustadz sendiri setelah kemantapan iman, rezeki, keharmonisan rumah tangga dan sebagainya terwujud. Satu lagi menurut Ustadz bahwa beliau berpoligami karena ingin merasakan apa yang dirasakan oleh nabi.
(Sumber bacaan : Majalah Hidayah, edisi 126 Februari '12)
No comments:
Post a Comment